Penjelasan
Putusan PTUN Surabaya dan Pertimbangan
Hukum dalam putusan Pengadilan Tinggi TUN SBY No
140/B/2010/PT.TUN.SBY tertanggal 29 September 2010 jo. No.
12/G/2010/PTUN.SBY. tertanggal 28 juni 2010.
Oleh
:
NIZAR
FIKKRI, S.H.
Saya
akan mencoba memberikan penjelasan secara ringkas mengenai
gonjang-ganjing
kasus CPNSD Kabupaten Tuban tahun 2009 ditinjau dari Putusan dan
Pertimbangan Hukum yang telah inkracht
(mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat)
terhadap
obyek
sengketa yaitu putusan bupati Tuban No. 810/68/KPTS/414.103/209
tanggal 28 Nopember 2009 tentang penetapan nama dan nomor peserta
yang dinyatakan lulus ujian seleksi CPNSD dari pelamar umum di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban Formasi 2009 yang dinyatakan
batal, dimana dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 115-117
dinyatakan sebagai berikut :
- Bahwa panitia telah mengumumkan materi ujian meliputi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB), tetapi pada kenyataannya hanya dilaksanakan TKD, sedangkan TKB tidak dilakukan dengan alasan anggaran hanya mampu membiayai TKD dan sangat terbatasnya waktu untuk mengkonsultasikan denga instansi terkait.
Catatan
dari saya :
- Perlu dilihat isi MoU antara Pemkab Tuban dengan pihak LMFEUI dalam Perjanjian asistensi seleksi PNSD formasi 2009, dari sini dapat kita lihat lingkup pekerjaan (kewajiban) LMFEUI, apakah hanya mempunyai kewajiban untuk melakukan TKD saja atau juga untuk melakukan TKD dan TKB ??? jika memang terbukti lingkup pekerjaan (kewajiban) LMFEUI hanya untuk melakukan TKD saja, maka pertanyaan selanjutnya mengapa Pemkab Tuban tetap memaksakan adanya TKB di papan pengumuman ??? namun jika sebaliknya lingkup pekerjaan (kewajiban) LMFEUI selain melakukan TKD juga wajib melakukan TKB, maka dalam hal ini Pemkab Tuban dapat mengajukan upaya hukum (gugatan) ingkar janji kepada pihak LMFEUI.
- Perlu dilakukan audit investigasi mengenai kebenaran ada atau tidaknya anggaran untuk melakukan TKB dalam ujian seleksi CPNSD dari pelamar umum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban Formasi 2009 ??? karena logika sehatnya adalah untuk melakuakan TKB seharusnya anggarannya sudah dilakukan evaluasi dan perkiraan jauh-jauh hari sebelumnya untuk mengetahui mengenai ada atau tidaknya (cukup atau tidaknya) anggaran/ dana untuk melakukan TKB.Dugaan pertama : "Bila benar anggaran itu ada berarti ada dugaan kuat terjadi tindak pidana Korupsi oleh oknum tertentu."Dugaan kedua : "Bila benar anggaran itu tidak ada kenapa PEMKAB tetap memaksakan mencantumkan TKB dalam pengumuman seleksi CPNSD 2009 sehingga ada dugaan kuat terdapat inisiatif jahat sejak awal untuk melakukan manipulasi data dengan cara menggantikan TKB dengan IPK ataupun Pengalaman kerja dari masing-masing peserta yang jelas-jelas tidak ada dasar hukumnya dan justru melanggar aturan yang ada yaitu salah satunya adalah “Perka BKN No. 30 tahun 2007”)."