Rabu, 11 Januari 2012

Menguak Tabir Hitam Dibalik Kisruh Kasus CPNSD Tuban Formasi Tahun 2009


Penjelasan Putusan PTUN Surabaya dan Pertimbangan Hukum dalam putusan Pengadilan Tinggi TUN SBY No 140/B/2010/PT.TUN.SBY tertanggal 29 September 2010 jo. No. 12/G/2010/PTUN.SBY. tertanggal 28 juni 2010.

Oleh :
NIZAR FIKKRI, S.H.

Saya akan mencoba memberikan penjelasan secara ringkas mengenai gonjang-ganjing kasus CPNSD Kabupaten Tuban tahun 2009 ditinjau dari Putusan dan Pertimbangan Hukum yang telah inkracht (mempunyai kekuatan hukum yang mengikat) terhadap obyek sengketa yaitu putusan bupati Tuban No. 810/68/KPTS/414.103/209 tanggal 28 Nopember 2009 tentang penetapan nama dan nomor peserta yang dinyatakan lulus ujian seleksi CPNSD dari pelamar umum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban Formasi 2009 yang dinyatakan batal, dimana dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 115-117 dinyatakan sebagai berikut :
  1. Bahwa panitia telah mengumumkan materi ujian meliputi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB), tetapi pada kenyataannya hanya dilaksanakan TKD, sedangkan TKB tidak dilakukan dengan alasan anggaran hanya mampu membiayai TKD dan sangat terbatasnya waktu untuk mengkonsultasikan denga instansi terkait.
Catatan dari saya :
  • Perlu dilihat isi MoU antara Pemkab Tuban dengan pihak LMFEUI dalam Perjanjian asistensi seleksi PNSD formasi 2009, dari sini dapat kita lihat lingkup pekerjaan (kewajiban) LMFEUI, apakah hanya mempunyai kewajiban untuk melakukan TKD saja atau juga untuk melakukan TKD dan TKB ??? jika memang terbukti lingkup pekerjaan (kewajiban) LMFEUI hanya untuk melakukan TKD saja, maka pertanyaan selanjutnya mengapa Pemkab Tuban tetap memaksakan adanya TKB di papan pengumuman ??? namun jika sebaliknya lingkup pekerjaan (kewajiban) LMFEUI selain melakukan TKD juga wajib melakukan TKB, maka dalam hal ini Pemkab Tuban dapat mengajukan upaya hukum (gugatan) ingkar janji kepada pihak LMFEUI.
  • Perlu dilakukan audit investigasi mengenai kebenaran ada atau tidaknya anggaran untuk melakukan TKB dalam ujian seleksi CPNSD dari pelamar umum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban Formasi 2009 ??? karena logika sehatnya adalah untuk melakuakan TKB seharusnya anggarannya sudah dilakukan evaluasi dan perkiraan jauh-jauh hari sebelumnya untuk mengetahui mengenai ada atau tidaknya (cukup atau tidaknya) anggaran/ dana untuk melakukan TKB.

    Dugaan pertama : "Bila benar anggaran itu ada berarti ada dugaan kuat terjadi tindak pidana Korupsi oleh oknum tertentu."

    Dugaan kedua : "Bila benar anggaran itu tidak ada kenapa PEMKAB tetap memaksakan mencantumkan TKB dalam pengumuman seleksi CPNSD 2009 sehingga ada dugaan kuat terdapat inisiatif jahat sejak awal untuk melakukan manipulasi data dengan cara menggantikan TKB dengan IPK ataupun Pengalaman kerja dari masing-masing peserta yang jelas-jelas tidak ada dasar hukumnya dan justru melanggar aturan yang ada yaitu salah satunya adalah “Perka BKN No. 30 tahun 2007”)."


  1. Bahwa ternyata Panitia telah mengakal-akali dengan cara membuat pedoman penilaian yaitu IPK PTN dan IPK PTS serta PENGALAMAN KERJA yang dianggap merupakan pengganti TKB, hal tersebut terbukti karena dalam pertimbangan hukumnya oleh Majelis Hakim telah dinyatakan : “merupakan bentuk kesewenang-wenangan dan telah melanggar Azas-Azas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB) khususnya azas kepercayaan dan azas kepastian hukum".

  1. Bahwa dalam pertimbangan hukum selanjutnya dinyatakan : “TKB (Tes Kompetensi Bidang) hanya bisa diujikan atau dilakukan sebelum Tergugat sampai pada Keputusan Penetapan Nama-Nama Peserta Ujian Yang Dinyatakan Lulus”. Sedangkan obyek yang disengketakan yaitu SK BUPATI No. 810/68/KPTS/414.103/209 tanggal 28 Nopember 2009 tentang Keputusan Penetapan Nama Dan Nomor Peserta Yang Dinyatakan Lulus Ujian Seleksi CPNSD Dari Pelamar Umum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban Formasi 2009 yang sudah dikeluarkan/diterbitkan oleh Bupati Tuban dan kemudian dibatalkann oleh PTUN Surabaya.

    Dengan demikian dapat disimpulkan TKB harus dilakukan sebelum SK BUPATI No. 810/68/KPTS/414.103/209 tanggal 28 Nopember 2009 diterbitkan, jadi dengan segala resikonya tidak ada alasan atau celah bagi tergugat untuk mengadakan TKB susulan.
  1. Bahwa Peraturan Kepala BKN no 30 tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang pedoman pelaksanaan CPNS Lampiran II tentang Pelaksanaan Pengadaan CPNS dari Pelamar Umum halaman 43 angka (11) dan halaman 44 angka (12) (13), mengatur :
  • Halaman 43 angka (11), berbunyi :
menjalankan program aplikasi penilaian yang menghasilkan laporan hasil ujian, daftar peringkat hasil ujian berdasarkan nilai tertinggi sampai terendah perkualifikasi pendidikan dan jabatan yang dilamar pada masing-masing instansi pusat/provinsi /kabupaten /kota.”
  • Halaman 44 angka (12), berbunyi :
daftar peringkat nilai diurutkan berdasarkan nilai akhir yang diperoleh dari akumulasi nilai TKD dan nilai TKB.”
  • Halaman 44 angka (13), berbunyi :
apabila instansi tidak melaksanakan TKB maka daftar peringkat nilai diurutkan berdasarkan nilai akhir yang diperoleh dari akumulasi nilai TKD.”

Bahwa oleh karena Pemkab Tuban tidak melakukan TKB pada saat melakukan Seleksi CPNSD Dari Pelamar Umum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban Formasi 2009, maka sesuai dengan ketentuan Kepala BKN No.30 tahun 2007, panitia tidak mempunyai kewenangan melakukan TKB susulan sehingga mengenai kelulusan cukup berdasarkan hasil TKD yang diterbitkan oleh LMFEUI;

  1. Bahwa dari uraian kesimpulan pertimbangan hukum dalam putusan PTUN Surabaya nomor 12/G/2010/PTUN.SBY yang dikuatkan oleh putusan PT TUN No. 140/B/2010/PT.TUN.SBY, maka BUPATI TUBAN sebagai Pejabat Tata Usaha Negara wajib mentaati putusan PTUN yang dikuatkan oleh PT.TUN diatas untuk mencabut SK BUPATI No. 810/68/KPTS/414.103/209 tanggal 28 Nopember 2009, kemudian menerbitkan SK baru yang berisi tentang Penetapan Nama Dan Nomor Peserta Yang Dinyatakan Lulus Ujian Seleksi CPNSD Dari Pelamar Umum Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban Formasi Tahun 2009 yang dinyatakan lulus sesuai perankingan hasil ujian seleksi oleh Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LMFEUI) yang telah diumumkan melalui website www.lmfeui.com.

Behind the scene

  1. Bahwa setelah putusan dari PTUN yang kemudian dikuatkan oleh putusan PTTUN inkracht, Pemkab Tuban melalui BKD dan/atau SEKDA dengan segala kepentingannya terus berusaha dengan segala cara agar dapat melakukan TKB susulan, hal ini terbukti dengan dikirimnya Surat PEMKAB No. 800/1601/414.103/2010 tertanggal 2 November 2010 kepada MENPAN, Kepala BKN Pusat dan Gubernur Jatim, perihal meminta payung hukum untuk dilaksanakannya Ujian TKB CPNSD tahun 2009 Kabupaten Tuban, namun sampai saat ini baik MENPAN, BKN Pusat serta Gubernur Jatim tidak pernah menjawab/ merespon surat dari PEMKAB tersebut dan tetap konsisten Ujian TKB hanya dapat dilakukan sebelum pengumuman kelulusan CPNSD dari pelamar umum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban Formasi 2009, sesuai dengan pertimbangan hukum dalam putusan PTUN yang inkracht.

    Pertanyaannya adalah mengapa PEMKAB Tuban melalui BKD dan/atau SEKDA bersikukuh akan tetap melaksanakan Ujian TKB susulan meskipun tidak ada payung hukumnya dan justru melanggar pertimbangan hukum dalam putusan PTUN Surabaya tersebut diatas ????

    Catatan dari saya :
    Usaha-usaha tersebut dapat kita analogikan dengan seorang yang telah divonis karena terbukti melakukan tindak pidana pencurian oleh Putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum final dan mengikat/inkraht, namun setelah Putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum final dan mengikat/incraht, pencuri tersebut mempunyai ide ingin mengembalikan barang hasil curiannya tersebut dengan maksud ingin terhindar dari segala Akibat Hukum (vonis bersalah) dari Putusan Pengadilan tersebut.

  1. Bahwa berdasarkan skoring yang dilakukan Pemkab Tuban melalui Panitia Seleksi dalam penerimaan CPNSD Kabupaten Tuban Formasi 2009, terdapat susunan peserta yang dinyatakan lulus namun tidak sesuai dengan urutan jumlah nilai yang diperolehnya.

    Dengan singkat cerita, dari data ditemukan fakta bahwa dengan penambahan skor dimaksud, banyak peserta yang memiliki nilai rendah meski skornya telah ditambah, tetap saja diterima. Padahal nilai tersebut masih lebih rendah dibanding peserta lainnya.

    Contoh dengan nama orang yang tidak sebenarnya :
    Si Huda berdasarkan perangkingan dalam website dari LMFEUI memperoleh nilai akhir 80 tanpa “embel-embel” IPK dan Pengalaman Kerja, sedangkan Si Heni berdasarkan perangkingan dalam website dari LMFEUI memperoleh nilai akhir 65, kemudian berdasarkan scoring yang dilakukan oleh Panitia Seleksi tiba-tiba nilai akhir Si Heni berubah menjadi 70 karena mendapat tambahan skor (embel-embel) dari IPK dan Pengalaman Kerja. Dengan demikian Nilai Si Huda masih lebih tinggi daripada nilai Si Heni, namun diluar dugaan ternyata Si Heni bisa lolos (diterima) dan menyingkirkan Si Huda dari seleksi dalam penerimaan CPNSD Kabupaten Tuban Formasi 2009.

Sekarang pertanyaanya adalah, apakah terdapat dugaan telah terjadi tindak pidana pemalsuan data (dokumen negara) dalam proses seleksi CPNSD Tuban Formasi 2009 ????

Jawaban dengan analisa hukum ringan :
Manipulasi terhadap data dan fakta pada proses seleksi dalam penerimaan CPNSD Kabupaten Tuban Formasi 2009 oleh oknum-oknum tertentu = Tindak Pidana Pemalsuan Data (Dokumen Negara)

Silahkan jika memang ada good will dari pihak eksekutif, legislative dan yudikatif serta masyarakat yang ingin mengusut tuntas kasus ini, maka semua pihak secara bersama-sama dapat melakukan audit investigasi terhadap kasus ini secara mendalam untuk menemukan siapa actor intelektual yang dapat bertanggung jawab dibalik semua ini.

Apakah semua ini hanya konspirasi dengan maksud untuk menutupi dan mengamankan posisi dari masing-masing oknum yang pernah terlibat didalamnya mulai atasan sampai bawahan ???? Allahualam…

TEGAKKAN HUKUM AGAR LANGIT TIDAK RUNTUH

1 komentar:

  1. soal CPNS pasti gk jauh dari kisruh Boss,,,
    pancen pingin makmur rakyat indonesia iki

    BalasHapus