Minggu, 18 Desember 2011

Tinjauan Yuridis terhadap Kekebalan Gedung Diplomatik (Studi Terhadap Kasus Kedutaan Besar Irak di Islamabad Februari 1973)

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Seiring perkembangan hubungan internasional dewasa ini, khususnya hubungan diplomatik dan hubungan konsuler yang dilakukan antar negara mengalami perkembangan yang cukup pesat. Terlebih lagi dengan isu globalisasi semakin menegaskan kompleksitas hubungan internasional, baik secara bilateral maupun multirateral. Hubungan antar negara secara bilateral sering diwujudkan dalam bentuk pembukaan perwakilan diplomatik di masing-masing negara dengan tujuan dapat dilakukan hubungan tersebut dengan intensif, berkesinambungan, dan konkret. Dibukanya perwakilan diplomatik tersebut, selain untuk menjalin hubungan persahabatan antar dua negara, juga dimaksudkan untuk meningkatkan kerjasama, baik di bidang ekonomi, politik maupun kebudayaan iptek.[1]

kisruh kasus CPNSD formasi 2009 episode 2 (setelah inkrachtnya putusan PTUN No.04/6/2010/PTUN.SBY)

Kasus CPNSD  formasi 2009 di Kabupaten Tuban yang sampai saat ini masih belum menemui titik temu, hal ini dikarenakan masih ngeyelnya masing-masing kubu terhadap pendiriannya (kubu versi pemkab dan versi UI). Mungkin kisruh kasus CPNSD ini tidak akan terjadi jika masing-masing kubu duduk bersama dan mendapat penjelasan dari seorang akademisi yang netral dan tidak berpihak tentang apa substansi dari putusan PTUN yang sudah final (inkracht).