Kasus CPNSD formasi 2009 di Kabupaten Tuban yang sampai saat ini masih belum menemui titik temu, hal ini dikarenakan masih ngeyelnya masing-masing kubu terhadap pendiriannya (kubu versi pemkab dan versi UI). Mungkin kisruh kasus CPNSD ini tidak akan terjadi jika masing-masing kubu duduk bersama dan mendapat penjelasan dari seorang akademisi yang netral dan tidak berpihak tentang apa substansi dari putusan PTUN yang sudah final (inkracht).
Tidak susah dan tidak mahal untuk mendatangkan seorang akademisi yang dapat menjelaskan secara keilmuwan tentang substansi yang terkandung dalam putusan PTUN yang sudah inkracht tersebut, dibandingkan membiarkan hal ini berlarut-larut tanpa ada solusi yang solutif. Saya sempat berfikir, alangkah bijaksananya apabila Kepala Daerah yang terpilih saat ini menengahi kisruh kasus CPNSD ini dengan cara menggelar forum akbar dan mendatangkan seorang akdemisi yang benar-benar netral dan ahli dibidangnya dalam forum tersebut, dimana pada forum tersebut masing-masing pihak (versi Pemkab dan Versi UI) diberi hak tanya secukupnya kepada narasumber yang ada sampai masing-masing pihak merasa puas dengan penjelasan nara sumber tersebut. Seharusnya putusan PTUN yang inkracht tersebut harus dibaca keseluruhan (tidak sepotong-sepotong), karena putusan itu dilahirkan berdasarkan pertimbangan hukum yang ada dalam putusan tersebut, sehingga bila putusan tersebut sudah inkracht, maka secara mutatis mutandi pertimbangan hukum yang ada dalam putusan tersebut juga mengikat dan final (inkracht). Saya bingung dengan upaya-upaya atau manuver-manuver atau plintiran-plintiran pihak-pihak tertentu terhadap isi dalam putusan PTUN tersebut serta pertimbangan hukum dalam putusan PTUN tersebut. Dalam alam filsafat dan logika, saya berpikir jika ingin membangun sebuah rumah itu harus dimulai dari menyusun dan membangun pondasi-pondasi ataupun tiang-tiang pancang agar rumah tersebut menjadi "kokoh tidak tertandingi" hehe... (Tidak bisa suatu rumah dibangun tanpa membangun pondasi terlebih dahulu), hal ini dapat dianalogkan dengan suatu putusan itu terlahir dari pertimbangan-pertimbangan hukum yang ada berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Ali Bin Abi Abu Thalib berkata: “TEGAKKAN HUKUM SUPAYA LANGIT TIDAK RUNTUH!”
Semoga tulisan ini bisa bermanfaat untuk kemaslahatan umat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar