Kamis, 03 Mei 2012


Sistem Ekonomi yang diterapkan di Indonesia
oleh : Nizar Fikkri

Sebelum membahas mengenai sistem perekonomian indonesia, kita harus memahami pengertian dari sistem perekonomian. Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi (Liberalis). Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah (Sosialis). Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem tersebut.

Berikut penjelasan mengenai perbedaan kedua sistem ekonomi tersebut.

1.   Sistem Ekonomi Liberalis
Sistem ekonomi liberalis adalah sistem ekonomi dimana pengelolaan ekonomi diatur oleh kekuatan pasar. Sistem ekonomi ini menghendaki adanya kebebasan individu dalam melakukan kegiatan ekonomi. Artinya, setiap individu diakui keberadaannya dan mereka bebas bersaing. Dilain pihak, pemerintah tidak boleh ikut campur dalam kegiatan ekonomi. Pemerintah hanya bertugas melindungi, menjaga, dan memberi fasilitas agar setiap individu dapat menjalankan hal dan kebebasannya dengan sebaik-baiknya. Jadi, fungsi pemerintah hanya sebagai pelengkap
Sistem ekonomi Liberalis mempunai karakteristik antara lain :
a.       Menghendaki kebebasan secara mutlak antar individu;
b.      menyepelekan keadilan;
c.       semuanya diserahkan kepada keputusan individu / perusahaan demi memelihara kebebasan (sehingga banyak asosiasi-asosiasi);
d.      menerapkan sistem ekonomi pasar bebas;
e.       kebebasan bersaing antar individu (rasionalitas dan efisiensi);
f.        negara tidak mutlak turut serta dalam investasi namun hanya mengatur agar tidak ada kecurangan dalam persaingan antar investor.

2.   Sistem ekonomi Sosialis
Sistem Ekonomi Sosialis adalah sitem ekonomi dimana pengelolaan ekonominya terdapat campur tangan Pemerintah (peran pemerintah sangat dominan dan berpengaruh dalam mengendalikan perekonomian). Pemerintah mengatur berbagai hal dalam ekonomi untuk menjamin kesejahteraan masyarakat.
Sistem ekonomi sosialis mempunyai karakteristik antara lain :
a.       Menghendaki keadilan dalam arti menjunjung tinggi prinsip kesetaraan antara individu;
b.      Cenderung mengekang (mengabaikan prinsip kebebasan individu);
c.       Penguasaan ekonomi oleh negara secara kolektif (peraturan-peraturan di bidang ekonomi dan investasi diatur oleh negara);
d.      Menerapkan sistem ekonomi yang bersifat etatisme dengan perencanaan (banyak peraturan-peraturan yang diciptakan oleh pemerintah);
e.       Pembangunan dilakukan oleh pemerintah;
f.        Negara turut serta dalam investasi (contohnya : BUMN dan BUMD).


Namun dalam perkembangannya terlahir sistem ekonomi baru seperti Sistem Ekonomi Campuran. Sistem Ekonomi Campuran merupakan perpaduan antara sistem liberalis dan sistem sosialis, yang mengambil garis tengah antara kebebasan dan pengendalian, yang berarti juga garis tengah antara peran mutlak negara/kolektif dan peran menonjol individu.

Sistem ekonomi campuran memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1.      Pemerintah dan swasta bersama dalam melakukan kegiatan ekonomi
2.      Negara menguasai sektor usaha vital dan mengendalikan perekonomian
3.      Swasta atau perorangan diberi kebebasan untuk berusaha diluar sektor vital
4.      Pemerintah berperan membina dan mengawasi swasta

Di indonesia kita mengenal sebuah kata demokrasi begitu juga dengan sistem ekonominya, sistem demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sehingga jika dilihat dari prespektif konstitusi negaranya, Indonesia menganut sistem ekonomi sosialis sebagaimana diatur dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 antara lain :
1)   perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan;
2)   cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara;
3)   bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
4)   Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undangundang.

Apa yang diatur Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 tersebut sejalan dengan karakteristik sistem ekonomi sosialis, karena banyak peraturan-peraturan di bidang ekonomi dan investasi yang dibuat oleh pemerintah indonesia khususnya terkait pemanfaatan Sumber Daya Alam dan pembangunan ekonomi dan juga semakin banyaknya Badan Usaha yang dikelola dan dimiliki oleh negara seperti Badan Usaha Milik Negara dan/ atau Badan Usaha Milik Daerah yang turut serta dalam investasi.

            Selanjutnya, sistem ekonomi di indonesia jika ditinjau dari prespektif kenyataan (realita) atau dalam prakteknya di lapangan, maka sistem ekonomi yang diterapkan di indonesia adalah sitem ekonomi campuran yang condong/cenderung liberal. Hal ini dapat dilihat dari :
-          Banyaknya asosiasi-asosiasi bisnis yang bergerak di bidang tertentu yang didirikan di indonesia, seperti Asosiasi Pengendali Pencemaran Lingkungan Indonesia (APPLI), Asosiasi Perusahaan Jasa Konstruksi, dan Asosiasi-Asosiasi lainnya;

-          Jumlah kepemilikan saham Bank oleh Warga Negara Asing dan atau Badan Hukum Asing yang diperoleh melalui pembelian secara langsung maupun melalui Bursa Efek sebanyak-banyaknya adalah 99% (Sembilan puluh semb ilan per seratus) dari jumlah saham Bank yang bersangkutan (sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1999 Tentang Pembelian Saham Bank Umum);
-          Banyaknya sektor atau cabang-cabang produksi yang penting bagi negara seperti minyak, gas dan pertambangan yang diperbolehkan dikelola (dikerjasamakan) dengan para investor asing (sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara);
-          Dibentuknya Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang mengatur agar tidak ada kecurangan dalam persaingan antar investor.

Maka berdasarkan uraian singkat diatas, saya berpendapat bahwa Negara Indonesia menganut sistem ekonomi campuran yang dalam prakteknya condong/cenderung liberalis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar