Sistem Ekonomi yang diterapkan di Indonesia
oleh : Nizar Fikkri
Sebelum
membahas mengenai sistem perekonomian indonesia, kita
harus memahami pengertian
dari sistem perekonomian. Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu
negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu
maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem
ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur
faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki
semua faktor produksi (Liberalis). Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di
pegang oleh pemerintah (Sosialis). Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua
sistem tersebut.
Berikut
penjelasan mengenai perbedaan kedua sistem ekonomi tersebut.
1.
Sistem
Ekonomi Liberalis
Sistem ekonomi liberalis adalah sistem ekonomi dimana
pengelolaan ekonomi diatur oleh kekuatan pasar. Sistem ekonomi ini menghendaki
adanya kebebasan individu dalam melakukan kegiatan ekonomi. Artinya, setiap
individu diakui keberadaannya dan mereka bebas bersaing. Dilain pihak,
pemerintah tidak boleh ikut campur dalam kegiatan ekonomi. Pemerintah hanya
bertugas melindungi, menjaga, dan memberi fasilitas agar setiap individu dapat
menjalankan hal dan kebebasannya dengan sebaik-baiknya. Jadi, fungsi pemerintah
hanya sebagai pelengkap
Sistem ekonomi Liberalis mempunai karakteristik
antara lain :
a. Menghendaki
kebebasan secara mutlak antar individu;
b. menyepelekan
keadilan;
c. semuanya
diserahkan kepada keputusan individu / perusahaan demi memelihara kebebasan
(sehingga banyak asosiasi-asosiasi);
d. menerapkan
sistem ekonomi pasar bebas;
e. kebebasan
bersaing antar individu (rasionalitas dan efisiensi);
f.
negara tidak mutlak turut serta dalam investasi
namun hanya mengatur agar tidak ada kecurangan dalam persaingan antar investor.
2.
Sistem ekonomi
Sosialis
Sistem Ekonomi Sosialis adalah
sitem ekonomi dimana pengelolaan ekonominya terdapat campur tangan Pemerintah (peran pemerintah
sangat dominan dan berpengaruh dalam mengendalikan perekonomian). Pemerintah
mengatur berbagai hal dalam ekonomi untuk menjamin kesejahteraan masyarakat.
Sistem ekonomi sosialis mempunyai karakteristik
antara lain :
a. Menghendaki
keadilan dalam arti menjunjung tinggi prinsip kesetaraan antara individu;
b. Cenderung
mengekang (mengabaikan prinsip kebebasan individu);
c. Penguasaan
ekonomi oleh negara secara kolektif (peraturan-peraturan di
bidang ekonomi dan investasi diatur oleh negara);
d. Menerapkan
sistem ekonomi yang bersifat etatisme dengan perencanaan (banyak
peraturan-peraturan yang diciptakan oleh pemerintah);
e. Pembangunan
dilakukan oleh pemerintah;
f.
Negara turut serta dalam investasi (contohnya :
BUMN dan BUMD).
Namun dalam perkembangannya
terlahir
sistem ekonomi baru seperti Sistem Ekonomi Campuran.
Sistem Ekonomi Campuran merupakan perpaduan antara sistem
liberalis dan sistem sosialis, yang mengambil garis tengah antara kebebasan dan
pengendalian, yang berarti juga garis tengah antara peran mutlak
negara/kolektif dan peran menonjol individu.
Sistem ekonomi
campuran memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Pemerintah dan swasta bersama dalam melakukan kegiatan
ekonomi
2. Negara menguasai sektor usaha vital dan mengendalikan
perekonomian
3. Swasta atau perorangan diberi kebebasan untuk berusaha diluar sektor vital
4. Pemerintah berperan membina dan mengawasi swasta
Di
indonesia kita mengenal sebuah kata demokrasi begitu juga dengan sistem
ekonominya, sistem demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi yang berasal dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sehingga jika dilihat dari prespektif
konstitusi negaranya, Indonesia menganut sistem ekonomi sosialis sebagaimana
diatur dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 antara lain :
1)
perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan;
2)
cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara;
3)
bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
4)
Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional;
5)
Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undangundang.
Apa yang diatur Pasal 33 Undang-Undang
Dasar 1945 tersebut sejalan dengan karakteristik sistem
ekonomi sosialis, karena banyak peraturan-peraturan di
bidang ekonomi dan investasi yang dibuat oleh pemerintah indonesia
khususnya terkait
pemanfaatan Sumber Daya Alam dan pembangunan ekonomi dan
juga
semakin banyaknya Badan Usaha yang dikelola dan dimiliki oleh negara seperti
Badan Usaha Milik Negara dan/ atau Badan Usaha Milik Daerah
yang turut serta dalam investasi.
Selanjutnya,
sistem ekonomi di indonesia jika ditinjau dari prespektif kenyataan (realita) atau
dalam prakteknya
di lapangan, maka sistem ekonomi yang diterapkan di indonesia adalah sitem
ekonomi campuran yang condong/cenderung liberal. Hal ini dapat
dilihat dari :
-
Banyaknya asosiasi-asosiasi bisnis
yang bergerak di bidang tertentu yang didirikan di indonesia,
seperti Asosiasi
Pengendali Pencemaran Lingkungan Indonesia
(APPLI), Asosiasi Perusahaan Jasa Konstruksi, dan Asosiasi-Asosiasi lainnya;
-
Jumlah kepemilikan saham Bank oleh Warga Negara Asing
dan atau Badan Hukum Asing yang diperoleh melalui pembelian secara langsung
maupun melalui Bursa Efek sebanyak-banyaknya adalah 99% (Sembilan puluh semb
ilan per seratus) dari jumlah saham Bank yang bersangkutan (sebagaimana telah
diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1999
Tentang Pembelian Saham Bank Umum);
-
Banyaknya sektor atau cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara seperti minyak, gas dan pertambangan yang
diperbolehkan dikelola (dikerjasamakan) dengan para investor
asing (sebagaimana
telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas
Bumi dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara);
-
Dibentuknya Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang mengatur
agar tidak ada kecurangan dalam persaingan antar investor.
Maka berdasarkan uraian singkat diatas, saya berpendapat
bahwa Negara Indonesia menganut sistem ekonomi campuran yang dalam
prakteknya condong/cenderung liberalis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar