Kamis, 03 Mei 2012


Sistem Ekonomi yang diterapkan di Indonesia
oleh : Nizar Fikkri

Sebelum membahas mengenai sistem perekonomian indonesia, kita harus memahami pengertian dari sistem perekonomian. Sistem perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi (Liberalis). Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang oleh pemerintah (Sosialis). Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem tersebut.

Berikut penjelasan mengenai perbedaan kedua sistem ekonomi tersebut.

1.   Sistem Ekonomi Liberalis
Sistem ekonomi liberalis adalah sistem ekonomi dimana pengelolaan ekonomi diatur oleh kekuatan pasar. Sistem ekonomi ini menghendaki adanya kebebasan individu dalam melakukan kegiatan ekonomi. Artinya, setiap individu diakui keberadaannya dan mereka bebas bersaing. Dilain pihak, pemerintah tidak boleh ikut campur dalam kegiatan ekonomi. Pemerintah hanya bertugas melindungi, menjaga, dan memberi fasilitas agar setiap individu dapat menjalankan hal dan kebebasannya dengan sebaik-baiknya. Jadi, fungsi pemerintah hanya sebagai pelengkap
Sistem ekonomi Liberalis mempunai karakteristik antara lain :
a.       Menghendaki kebebasan secara mutlak antar individu;
b.      menyepelekan keadilan;
c.       semuanya diserahkan kepada keputusan individu / perusahaan demi memelihara kebebasan (sehingga banyak asosiasi-asosiasi);
d.      menerapkan sistem ekonomi pasar bebas;
e.       kebebasan bersaing antar individu (rasionalitas dan efisiensi);
f.        negara tidak mutlak turut serta dalam investasi namun hanya mengatur agar tidak ada kecurangan dalam persaingan antar investor.

2.   Sistem ekonomi Sosialis
Sistem Ekonomi Sosialis adalah sitem ekonomi dimana pengelolaan ekonominya terdapat campur tangan Pemerintah (peran pemerintah sangat dominan dan berpengaruh dalam mengendalikan perekonomian). Pemerintah mengatur berbagai hal dalam ekonomi untuk menjamin kesejahteraan masyarakat.
Sistem ekonomi sosialis mempunyai karakteristik antara lain :
a.       Menghendaki keadilan dalam arti menjunjung tinggi prinsip kesetaraan antara individu;
b.      Cenderung mengekang (mengabaikan prinsip kebebasan individu);
c.       Penguasaan ekonomi oleh negara secara kolektif (peraturan-peraturan di bidang ekonomi dan investasi diatur oleh negara);
d.      Menerapkan sistem ekonomi yang bersifat etatisme dengan perencanaan (banyak peraturan-peraturan yang diciptakan oleh pemerintah);
e.       Pembangunan dilakukan oleh pemerintah;
f.        Negara turut serta dalam investasi (contohnya : BUMN dan BUMD).

Rabu, 11 Januari 2012

Menguak Tabir Hitam Dibalik Kisruh Kasus CPNSD Tuban Formasi Tahun 2009


Penjelasan Putusan PTUN Surabaya dan Pertimbangan Hukum dalam putusan Pengadilan Tinggi TUN SBY No 140/B/2010/PT.TUN.SBY tertanggal 29 September 2010 jo. No. 12/G/2010/PTUN.SBY. tertanggal 28 juni 2010.

Oleh :
NIZAR FIKKRI, S.H.

Saya akan mencoba memberikan penjelasan secara ringkas mengenai gonjang-ganjing kasus CPNSD Kabupaten Tuban tahun 2009 ditinjau dari Putusan dan Pertimbangan Hukum yang telah inkracht (mempunyai kekuatan hukum yang mengikat) terhadap obyek sengketa yaitu putusan bupati Tuban No. 810/68/KPTS/414.103/209 tanggal 28 Nopember 2009 tentang penetapan nama dan nomor peserta yang dinyatakan lulus ujian seleksi CPNSD dari pelamar umum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban Formasi 2009 yang dinyatakan batal, dimana dalam pertimbangan hukumnya pada halaman 115-117 dinyatakan sebagai berikut :
  1. Bahwa panitia telah mengumumkan materi ujian meliputi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB), tetapi pada kenyataannya hanya dilaksanakan TKD, sedangkan TKB tidak dilakukan dengan alasan anggaran hanya mampu membiayai TKD dan sangat terbatasnya waktu untuk mengkonsultasikan denga instansi terkait.
Catatan dari saya :
  • Perlu dilihat isi MoU antara Pemkab Tuban dengan pihak LMFEUI dalam Perjanjian asistensi seleksi PNSD formasi 2009, dari sini dapat kita lihat lingkup pekerjaan (kewajiban) LMFEUI, apakah hanya mempunyai kewajiban untuk melakukan TKD saja atau juga untuk melakukan TKD dan TKB ??? jika memang terbukti lingkup pekerjaan (kewajiban) LMFEUI hanya untuk melakukan TKD saja, maka pertanyaan selanjutnya mengapa Pemkab Tuban tetap memaksakan adanya TKB di papan pengumuman ??? namun jika sebaliknya lingkup pekerjaan (kewajiban) LMFEUI selain melakukan TKD juga wajib melakukan TKB, maka dalam hal ini Pemkab Tuban dapat mengajukan upaya hukum (gugatan) ingkar janji kepada pihak LMFEUI.
  • Perlu dilakukan audit investigasi mengenai kebenaran ada atau tidaknya anggaran untuk melakukan TKB dalam ujian seleksi CPNSD dari pelamar umum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban Formasi 2009 ??? karena logika sehatnya adalah untuk melakuakan TKB seharusnya anggarannya sudah dilakukan evaluasi dan perkiraan jauh-jauh hari sebelumnya untuk mengetahui mengenai ada atau tidaknya (cukup atau tidaknya) anggaran/ dana untuk melakukan TKB.

    Dugaan pertama : "Bila benar anggaran itu ada berarti ada dugaan kuat terjadi tindak pidana Korupsi oleh oknum tertentu."

    Dugaan kedua : "Bila benar anggaran itu tidak ada kenapa PEMKAB tetap memaksakan mencantumkan TKB dalam pengumuman seleksi CPNSD 2009 sehingga ada dugaan kuat terdapat inisiatif jahat sejak awal untuk melakukan manipulasi data dengan cara menggantikan TKB dengan IPK ataupun Pengalaman kerja dari masing-masing peserta yang jelas-jelas tidak ada dasar hukumnya dan justru melanggar aturan yang ada yaitu salah satunya adalah “Perka BKN No. 30 tahun 2007”)."

Minggu, 18 Desember 2011

Tinjauan Yuridis terhadap Kekebalan Gedung Diplomatik (Studi Terhadap Kasus Kedutaan Besar Irak di Islamabad Februari 1973)

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Seiring perkembangan hubungan internasional dewasa ini, khususnya hubungan diplomatik dan hubungan konsuler yang dilakukan antar negara mengalami perkembangan yang cukup pesat. Terlebih lagi dengan isu globalisasi semakin menegaskan kompleksitas hubungan internasional, baik secara bilateral maupun multirateral. Hubungan antar negara secara bilateral sering diwujudkan dalam bentuk pembukaan perwakilan diplomatik di masing-masing negara dengan tujuan dapat dilakukan hubungan tersebut dengan intensif, berkesinambungan, dan konkret. Dibukanya perwakilan diplomatik tersebut, selain untuk menjalin hubungan persahabatan antar dua negara, juga dimaksudkan untuk meningkatkan kerjasama, baik di bidang ekonomi, politik maupun kebudayaan iptek.[1]

kisruh kasus CPNSD formasi 2009 episode 2 (setelah inkrachtnya putusan PTUN No.04/6/2010/PTUN.SBY)

Kasus CPNSD  formasi 2009 di Kabupaten Tuban yang sampai saat ini masih belum menemui titik temu, hal ini dikarenakan masih ngeyelnya masing-masing kubu terhadap pendiriannya (kubu versi pemkab dan versi UI). Mungkin kisruh kasus CPNSD ini tidak akan terjadi jika masing-masing kubu duduk bersama dan mendapat penjelasan dari seorang akademisi yang netral dan tidak berpihak tentang apa substansi dari putusan PTUN yang sudah final (inkracht).